- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa 1 (satu) unit mobil, Nomor polisi DB 1833 CL, Merk / type Isuzu TBR 54F turbo touring, Jenis / Model Minibus Mopen, Tahun pembuatan/perakitan2008, Warna KB Hitam, Isi Slinder / HP 2499 CC, Nomor rangka / NIK MHCTBR54F8K294981, Nomor mesin E294981, Nomor BPKBF4769272, tanpa menunjukan surat Putusan penetapan eksekusi Pengadilan yang sah atau setidak menunjukan sertifikat fidusia kepada Penggugat selaku konsumen adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan penggunaan pihak Ketiga atau debt-collector dalam pelaksanaan Eksekusi terhadap objek sengketa berupa 1 (satu) unit mobil, Nomor polisi DB 1833 CL, Merk / type Isuzu TBR 54F turbo touring, Jenis / Model Minibus Mopen, Tahun pembuatan/perakitan2008, Warna KBHitam, Isi Slinder / HP 2499 CC, Nomor rangka / NIK MHCTBR54F8K294981, Nomor mesin E294981, Nomor BPKBF4769272, atas namaAbdul Muin adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat melalui utusannya debt-collector yang menelantarkan keluarga Penggugat dilokasi depan kantor Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa berupa 1 (satu) unit mobil, Nomor polisi DB 1833 CL, Merk / type Isuzu TBR 54F turbo touring, Jenis / Model Minibus Mopen, Tahun pembuatan/perakitan2008, Warna KBHitam, Isi Slinder / HP 2499 CC, Nomor rangka / NIK MHCTBR54F8K294981, Nomor mesin E294981, Nomor BPKB F4769272atas nama Abdul Muin kepada Penggugat dengan ketentuan Penggugat harus melunasi kewajibannya untuk membayar kepada Tergugat setiap bulan dari sisa tunggakan dengan cara mengangsur sebanyak 14(empat belas) ) kali angsuran yaitu Rp3.881.098.00 (tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu sembilan puluh delapan rupiah) terhitung Putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewisjde) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp15.000.000.00,- (lima belas juta rupiah) kepada Penggugat sebagai biaya kerugianyang diakibatkan selama kendaraan berada dalam penguasaan Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebasar Rp. 300.000,- ( Tiga ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BITUNG Nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Bit |
|
Nomor | 5/Pdt.G.S/2021/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Christian Yoseph Pardomuan Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Christian Yoseph Pardomuan Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Suparmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI; |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G.S/2021/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G.S/2021/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G.S/2021/PN Bit
Statistik5555