- Menyatakan Terdakwa I AGUSTINUS PATTIPELOHY alias AGUS, Terdakwa II MICHAEL LATUMAERISSA alias MAIKEL dan Terdakwa III FERDINAN PATTY alias ENANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan untuk kejahatan makar ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I AGUSTINUS PATTIPELOHY alias AGUS, Terdakwa II MICHAEL LATUMAERISSA alias MAIKEL dan Terdakwa III FERDINAN PATTY alias ENANG dengan pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu ) tahun 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) buah bendera kain bercorak warna hijau putih biru dan merah,
- 2 (dua) buah buku buku agenda,
- 2 (dua) lembar surat terbuka untuk Presiden Indonesia Bapak IR JOKO WIDODO,
- 1 (satu) lembar surat Penunjukan Kordinator Pergerakan Perjuangan Pengembalian Kedaulatan RMS,
- 1(satu) lembar surat permohonan terbuka untuk Presiden Indonesia Bapak IR. JOKO WIDODO kepada siapa (internasional) itu mungkin konser,
- 2 (dua) lembar surat permohonan terbuka untuk Presiden Indonesia Bapak IR JOKO WIDODO kepada siapa ( internasional) itu berkepentingan
Putusan PN AMBON Nomor 226/Pid.B/2021/PN Amb |
|
Nomor | 226/Pid.B/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Felix Ronny Wuisan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jenny Tulak, Mhbr Hakim Anggota Lutfi Alzagladi |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Makmara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226/Pid.B/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 226/Pid.B/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/Pid.B/2021/PN Amb
Statistik165104