- Menyatakan Terdakwa NURIDO LUFIAS BAHARI bin SAIFUL BAHRI, M.Pd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam Jual-Beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap NURIDO LUFIAS BAHARI bin SAIFUL BAHRI, M.Pd dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 1 (satu) bulan Penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,266 gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam dengan Nomor : 081907393825;
Putusan PN SAMPANG Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN Spg |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2021/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juanda Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Budi Santoso, Um.br Hakim Anggota Agus Eman |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Ilyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1604 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 120/Pid.Sus/2021/PN Spg
Statistik225