- Menyatakan Terdakwa Firmansyah alias Omenk bin Husaini tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y91 warna fusion black;
- 1 (satu) lembar jaket bertuliskan ?Cardinals? warna biru; dan
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna oranye dengan tanda nomor kendaraan bermotor yang terpasang yaitu KT 6609 EQ
- 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna kuning;
- 1 (satu) lembar jaket bertuliskan ?Learge? warna hitam;
- 1 (satu) buah sepeda merek Family warna silver;
- 1 (satu) buah panci presto merek Maxim;
- 1 (satu) buah kulkas merek Sharp warna abu-abu; dan
- 1 (satu) buah flashdisk warna biru ukuran 4 (empat) gigabyte berisi 3 (tiga) buah video hasil rekaman CCTV dengan format MP4 dengan durasi masing-masing video yaitu 00.10, 00.07 dan 00.07;
- 1 (satu) buah senter warna oranye;
- 1 (satu) buah mixer roti;
- 1 (satu) buah televisi tabung merek Polytron;
- 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kilogram; dan
- 1 (satu) buah karpet merek Paradise ukuran 230 (dua ratus tiga puluh) sentimeter x 310 (tiga ratus sepuluh) sentimeter warna merah;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN AMUNTAI Nomor 114/Pid.B/2021/PN Amt |
|
Nomor | 114/Pid.B/2021/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Hermanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amalina Fikriyah, Hakim Anggota Andreas A. Wiranata |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Terdakwa; dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi; dikembalikan kepada Saudari Raudah binti Ali Pandi; dikembalikan kepada Saudara Normansyah bin Muntut (Alm.); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.B/2021/PN_Amt.zip
- Download PDF
- 114/Pid.B/2021/PN_Amt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.B/2021/PN Amt
Statistik928