- 13 (tiga belas) Paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat keseluruhan 108,05 gram;
- 1 (satu) Buah amplop warna putih;
- 1 (satu) Buah kotak warna merah;
- 1 (satu) Buah sendokan terbuat dari sedotan plastic warna biru;
- 1 (satu) Buah plastic warna hitam;
- 2 (dua) Bundel plastic klip warna bening;
- 1 (satu) Unit timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) Unit Hp merk Oppo A37 warna Rose Gold
- 1 (satu) Unit motor Yamaha Mio warna putih Nopol: KT 2515 YI
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 309/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 309/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Setyo Widjonarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Condro Waskito, Br Hakim Anggota Amin Imanuel Bureni |
Panitera | Panitera Pengganti Khalid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Dany Bin Muhammad Dahri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnnya lebih dari 5 (lima) gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Di Rampas untuk dimusnakan ; Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 309/Pid.Sus/2021/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 309/Pid.Sus/2021/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 309/Pid.Sus/2021/PN Bpp
Statistik295