- Menyatakan Terdakwa ALFIAN HIDAYAT BIN NASARUDIN Alias FIAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah jaket warna abu ?abu didalam saku depannya berisi :
- 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam berisi 6 (enam) poket shabu,
- 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna berisi 2 (dua) poket shabu dengan berat netto 1,22 Gram,
- 1 (satu) bendel pelastic klip transparan ukuran sedang,
- 1 (satu) buah HP jenis android merk Xiomi warna putih No.Telkomsel 082339041174, 1 (satu) buah HP. Jenis android merk OPPO warna putih No.XL.087890523204
- 1 (satu) unit kendaraan R-2 Merk Scoopy warna merah hitam Nopol :DR.3085 RC beserta kunci kontak.
Putusan PN MATARAM Nomor 470/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 470/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hiras Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Prasetyo, Br Hakim Anggota Glorious Anggundoro |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Lanus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas Rodia Rizki Prayuda Bin Rusdi Alias Yuda 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 470/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 470/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 470/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik3120