- Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Sri Kumala Sari dan Terdakwa II Husni Tamrin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukun menjual dan membeli Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,22 (satu koma dua dua) gram, dengan berat bersih yaitu :0,86 (nol koma delapan enam) gram;
- 1(satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 (satu koma satu delapan) gram, dengan berat bersih yaitu :0,84 (nol koma delapan empat) gram;
- 1 (satu) buah kaleng Redoxon yang didalamnya berisikan 4 (empat) buah potongan potongan pipet plastik, 1 (satu) buah pipa kaca beserta tisu dan 1 (satu) gulungan aluminium foil;
- 1 (satu) buah tutup botol yang terdapat 2 (dua) buah lubang yang tersambung dengan potongan pipet plastik;
- 1 (satu) handphone merk Redmi warna abu;
- 1 (satu) handphone merk Xiaomi warna hitam;
- Uang sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ?masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN MATARAM Nomor 487/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 487/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hiras Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Prasetyo, Br Hakim Anggota Glorious Anggundoro |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Lanus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 487/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 487/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 487/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik2918