- Menyatakan Terdakwa SOFYAN RENALDY R WALANDOUW Als PYAN RIFFAIN WALANDOUW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat secara Tanpa Hak dan melawan hukum Telah menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 4 (empat ) bungkus plastic ukuran besar yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu;
- 4 (empat) buah pembungkus sabu-sabu dari kerta skarbon yang dililit lakban warna kuning;
- 25 (dua puluh lima) buah buku tulis;
- 1 (satu) buah jaket switer warna biru dongker;
- 1 (satu) buah jaket warna biru;
- 5 (lima) lembar amplop besar warna coklat;
- 1 (satu) buah kardus Aqua;
- 1 (satu) buah Lakban warna bening;
- 1 (satu) buah Lakban warna silver;
- 1 (satu) Spidol Hitam;
- 1 (satu) buah HP merek OPPO warna Ungu;
- 3 (tiga) buah pembungkus sabu-sabu dari plastic warna hijau yang dililit lakban warna coklat;
- 1 (satu) buah pembungkus sabu-sabu dari plastic warna putih yang dililit lakban warna coklat;
- 1 (satu) buah pembungkus sabu-sabu dari plastic warna merah yang dililit lakban warna coklat;
- 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam;
- 3 (tiga) buah kantong plastic warna merah;
Putusan PN TARAKAN Nomor 235/Pid.Sus/2019/PN Tar |
|
Nomor | 235/Pid.Sus/2019/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyudin Igo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Yudha Utama, Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello |
Panitera | Panitera Pengganti Darmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pid.Sus/2019/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 235/Pid.Sus/2019/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.Sus/2019/PN Tar
Statistik10818