- Menyatakan terdakwa AGAM RIAWAN Bin MUH. SALEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan )bulan ;
- Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) buah pecahan pipet kaca,
- Potongan pipet plastic warna transfaran bergaris ungu yang didalamnya diduga masih ada kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu,
- Potongan pipet plastic warna transfaran bergaris putih yang didalamnya diduga masih ada Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu,
- Pipet plastic warna putih yang ujungnya sudah lancip berbentuk sendok dan ujung satunya terdapat kapas warna putih,
- 2 (dua) buah gulungan kertas alumunium foil warna silver,
- 1 (satu) buah tutup botol air mineral merk aqua yang berisi 2 (dua) buah lobang yang mana pada masing- masing lubangnya sudah terdapat pipet plastic warna putih bergaris merah,
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO Android warna hitam yang berisi 2 (dua) nomor SIM Card XL (0818547770) dan Three (089686679344),
- 1 (satu) buah hand phone merk OPPO android warna merah jingga berisi 2 (dua) nomor sim card XL (081907834221 dan Three (087846721106),
- 1(satu) buah pipet plastic warna transparan bergaris ungu yang sudah terpotong dan didalamnya masih berisi sisa Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu,,
- 1 (satu) buah korek api gas,
- 1 (satu) buah unit hand phone merek nokia warna hitam
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 486/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 486/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslih Harsono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota Dwianto Jati Sumirat |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 486/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 486/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 486/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik2418