- Menyatakan Terdakwa Eko Samsul Arifin alias Engek, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat tanpa hak menjual, membeli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Djarum Super MLD yang di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 5,45 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,05 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,15 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,15 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,17 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,37 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,35 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,37 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,36 gram;
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Djarum Super MLD di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,34 gram;
- ;
- Handphone merk OPPO beserta simcard IM3 dengan nomor kartu dan whatsapp 085607629379;
- Uang tunai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Putusan PN JOMBANG Nomor 307/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 307/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Mauluddin Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Hakim Anggota Sudirman |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusyadi Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik436