- Menyatakan Terdakwa Miko Satria Nirwana Pgl Miko Bin Ahmad Zendra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Miko Satria Nirwana Pgl Miko Bin Ahmad Zendra dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Miko Satria Nirwana Pgl Miko Bin Ahmad Zendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga ) paket Narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening.
- 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja.
- 2 (dua) pack kertas papir merek Narayana.
- 1 (satu) unit ponsel merek Oppo warna hitam;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 5000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 68/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi, Hakim Anggota Lola Oktavia |
Panitera | Panitera Pengganti Meiyenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus/2021/PN Bkt
Statistik553