Putusan PN PADANG Nomor 29/Pdt.G.S/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 29/Pdt.G.S/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Juandra |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Juandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Vivi Raswaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa yang menjadi objek perkara dalam perkara aquo adalah jual beli sebahagian rumah yang terletak di Jl. Berok I No. 51 B. Padang, kepada Bapak Umar Ahmad Algamgoni yang terletak di atas tanah Eigendom Verponding 715 dengan ukuran bangunan rumah 6,00 M x 10,00 M dengan halaman ukuran 11,20 M X 14,80 M dan 3,30 M x 3,70 M dengan harga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang pada saat itu harga emas adalah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikuatkan/mengetahui ketua Rt.03 Kel. Berok, Ketua RW II, Kel. Berok serta Lurah Berok; Menimbang, bahwa dari posita gugatan Penggugat tersebut setelah dicermati meskipun Penggugat tidak mendalilkan objek sengketa adalah berupa tanah tapi sebagian rumah namun demikian sudah menjadi pengetahuan umum jika berdirinya bangunan rumah melekat di atas sebidang tanah; Menimbang bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal Pasal 3 ayat 2 huruf B Perma Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata cara Penyelesaian Gugatan SederhanaJo Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atasPerma Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menyatakan bahwa Tidak termasuk dalam Gugatan sederhana salah satunya adalah sengketa hak atas tanah; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana,Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atasPerma Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata cara Penyelesaian Gugatan SederhanaJo Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atasPerma Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata cara Penyelesaian Gugatan Sederhana MENETAPKAN 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 29/Pdt.G.S/2021/PN Pdg dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G.S/2021/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G.S/2021/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G.S/2021/PN Pdg
Statistik9950