- Menyatakan Terdakwa RISQI DARMAWAN Alias ARIS Bin DARMAWAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa RISQI DARMAWAN Alias ARIS Bin DARMAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik bening berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,0287 (nol koma nol dua delapan tujuh) gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 0,0166 (nol koma nol satu enam enam) gram;
- 1 (satu) lembar kertas alumunium foil rokok;
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam abu-abu;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda blade warna orange dengan Nomor Polisi DP 5266 BG beserta kunci dan STNK
Putusan PN BARRU Nomor 27/Pid.Sus/2021/PN Bar |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2021/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rafiqah Fakhruddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Septiany Arista Yufeny, Hakim Anggota Aditya Yudi Taurisanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar Arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan kepada Burhanuddin, S.Pdi melalui Terdakwa ; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus/2021/PN_Bar.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus/2021/PN_Bar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2021/PN Bar
Statistik11623