- Menyatakan Terdakwa Risman Wahyudi alias Bayu bin Afdul Rasyid tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Risman Wahyudi alias Bayu bin Afdul Rasyid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet pelastik berisikan keristal bening dengan berat netto 0,0623 (nol koma nol enam dua tiga) gram setelah diperiksa sisanya menjadi 0,0377 (nol koma nol tiga tujuh tujuh) gram
- 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo warna merah hitam beserta kartu sim card dengan nomor 082290854511
- 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau hitam dengan nomor polisi DP 3593 BI beserta kunci dan STNK.
Putusan PN BARRU Nomor 55/Pid.Sus/2021/PN Bar |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2021/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinza Diastami M |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchur Rochman, Br Hakim Anggota Sri Septiany Arista Yufeny |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Halpiana alias Ana binti Abd. Hafid. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2021/PN Bar
Statistik1220