- Menyatakan Terdakwa REZALDY BINTANG PRATAMA alias REZA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Pencurian Dalam Keadaan Pemberatan???
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna merah;
Putusan PN POSO Nomor 261/Pid.B/2021/PN Pso |
|
Nomor | 261/Pid.B/2021/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harianto Mamonto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulaeman, Br Hakim Anggota Andi Marwan |
Panitera | Panitera Pengganti Tirza Grace Yuliani Pau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor mesin JFE1E1191794 dan nomor rangka : MH1JFE112DK189407 beserta kuncinya; - 1 (satu) unit helm merek NCH warna hitam; Dikembalikan kepada Terdakwa Rezaldy Bintang Pratama alias Reza Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi - 1 (satu) unit laptop merek Asus warna silver beserta dengan chargernya. - 1 (unit) unit laptop merek Asus warna hitam beserta dengan charger dan dosnya Dikembalikan kepada Saksi Umi Pramusanti - 1 (satu) buah sepatu Outdoor merek Rei warna coklat dan kuning; - 1 (satu) buah tas pinggang toraja dengan warna bergaris; - 1 (satu) unit handphone merek Asus Zenpad warna hitam; - 1 (satu) karung cengkeh kering seberat 27 kg Dikembalikan kepada Saksi Nataniel Palita - 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 Kg warna hijau; - 1 (satu) buah tenda camping merek Rei warna hitam beserta dengan sarungnya warna biru; - 1 (satu) unit kamera merek Canon EOS D1100 warna hitam beserta tas dan casnya; - 1 (satu) unit laptop merek Asus warna hitam beserta tas dan casnya; - 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna hitam dengan nomor Imei 1 : 86641 603651 4298 beserta hardcase warna hitam bertuliskan Fila; - 1 (satu) unit hardisk merek Toshiba warna hitam; - 1 (satu) headset Bluetooth merek Xiaomi warna hitam; - 1 (satu) unit jam tangan merek Naviforce warna silver; - 1 (satu) unit speaker warna hitam merek Joyseus beserta dos dan casnya; - 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisikan umpan pancing; - 1 (satu) buah kotak warna putih yang berisikan umpan pancing; - 1 (satu) buah alat pancing merek Timon XT 632 warna coklat; - 1 (satu) buah alat pancing merek Gorilla Spin 150 warna hitam; Dikembalikan kepada Saksi Achmad Ali Akbar 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 261/Pid.B/2021/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 261/Pid.B/2021/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/Pid.B/2021/PN Pso
Statistik3412