- Menyatakan Terdakwa EDI KUSMANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?,
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDI KUSMANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti :
- 5 (lima) bungkus plastik Narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) kilogram yang berat seluruhnya berat brutto seluruhnya 5.381 gram sisa dari Berita Acara Penyisihan Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastic klip (kode A s.d E) masing ? masing berikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 18,9600 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium berat netto seluruhnya 18,0900 gram;
- 1 (satu) buah tas ransel warna kuning dan hitam didalamnya terdapat 6 (enam) unit handphone masing ? masing ada 2 (dua) unit handphone merk Samsung, 2 (dua) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) unit handphone merk Nokia dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo;
- 1 (satu) buah koper warna merah;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Lancer warna biru No. Pol B 1258 B RD
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 460/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 460/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochammad Djoenaidie, Br Hakim Anggota Duta Baskara |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakhri Bani Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwaARFA HERVIRIANDO 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 460/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik386