- Menyatakan Terdakwa Bagus Puji Santoso Alias Jess Alias Panglima terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 401/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 401/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzul Hamdi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dariyanto, Br Hakim Anggota Dulhusin |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau tempat menyimpan Narkotika (sabu) sebanyak 6 (enam) bungkus plastic klip berat netto seluruhnya gram 3,1317 gram; - Beberapa plastik klip bening belum terpakai; - 2 (dua) buah bong alat hisap sabu; - 2 (dua) buah korek api gas; - 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi warna hitam Nomor Simcard: 081288238557 dan 089512166440; - 1 (satu) buah timbangan; - 1 (satu) buah kertas alumunium foil; - 1 (satu) buku tabungan Tahapan Bank BCA; - 1 (satu) buah kartu paspor BCA; Dirampas untuk dimusnahkan, dan; - Uang tunai sebesar Rp1.588.000,00 (satu juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 401/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik5117