- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat yang berhak sebagai penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp. 122.591.200,00,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015, atas sebuah bangunan rumah tinggal panggung darurat yang berdiri di atas tanah seluas 170 M2 milik Taswi Binti Usa (Bibi Penggugat) terletak di Kampung Jemah Kulon Persil No. 63 Letter C No.588 Kelas D.I Desa Jemah Kecamatan (Cadasngampar) sekarang Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang, yang terdaftar dalam data proyek Waduk Jatigede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Jemah Kecamatan (Cadasngampar) sekarang Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang, dengan Lembar Peta No. 285 dan Peta Bidang No. 714 dahulu tahun 1984 diberi ganti rugi sebesar Rp.406.350,- (empat ratus enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang disatukan atau di atas namakan Taswi Binti Usa;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 122.591.200,00,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 365.000,00- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SUMEDANG Nomor 714/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
|
Nomor | 714/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Arri Djami |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Arri Djami |
Panitera | Panitera Pengganti: Dora Rubiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 714/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Statistik209