- Menyatakan Terdakwa RASTUM Als. JAJANG Bin SUHANA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiiki izin yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang
- Menjatuhkan pidana kepada RASTUM Als. JAJANG Bin SUHANA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUMEDANG Nomor 136/Pid.B/LH/2021/PN Smd |
|
Nomor | 136/Pid.B/LH/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty, Br Hakim Anggota Rio Nazar |
Panitera | Panitera Pengganti Iwan Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 (satu) unit mobil pick up beserta kunci, STNK, dan BPKB merk Mitsubishi/Colt T. 120 jenis pick up tahun 1979 Nopol : E-8273-VA, warna kuning Abu Noka : T120115326 Nosin : 238701 an. sesuai STNK EYE CAYHA alamat Dsn. Leuwiseeng Rt. 004 Rw. 002 Desa Leuwiseeng Kec. Penyingkiran Kab. Majalengka Kayu Sonokeling sebanyak 6 batang/gelondong dalam ukuran panjang 110 cm sebanyak 1 gelondong, panjang 120 cm cm sebanyak 3 gelondong, panjang 140 cm sebanyak 1 gelondong dan panjang 150 cm sebanyak 1 gelondong Dirampas untuk Negara. 1 (satu) buah gergaji kosrek atau gergaji tangan dengan panjang 50 cm Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.B/LH/2021/PN Smd
Statistik9523