- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat berhak sebagai Penerima Uang Tunai untuk Rumah Pengganti sebesar Rp. 122.591.200,- (Seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2105, atas bangunan rumah tinggal panggung darurat dengan ukuran luas bangunan 6,70 x 5,90 m2 yang letaknya berhimpitan dengan bangunan milik Bapak Iho bin Kanta dan Ibu Sandia binti Sukardi (adik ayah Penggugat), yang berdiri di atas tanah milik Bapak Iho bin Kanta dengan luas bangunan 13,75 m2 yang berdiri di atas tanah milik Bapak Iho bin Kanta (Ayah Angkat Penggugat) dengan luas 4284,5 kelas S IV di Nomor Persil letter C Nomor 483/15 yang terletak di Dusun Cikandang Desa Ciranggem Kecamatan Jatigede (Dahulu Kecamatan Cadasngampar) Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat tersebut terdaftar dalam Data Proyek Jatigede pada Lembar Peta Bidang Nomor 115/387A dan pada Model B (Daftar Ganti Rugi Bangunan) Nomor Urut 115/387A, dan. pada Model C (Daftar Ganti Rugi Tanah) Nomor Urut 115/387A yang diatas namakan Bapak Iho bin Kanta (Ayah Angkat Penggugat) tersebut mendapat ganti rugi dari Pihak Panitia Pembebasan Tanah dan Bangunan sebesar Rp. 424.947,50 (Empat ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah lima puluh sen) tersebut adalah Milik Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang tunai untuk pengganti rumah tinggal Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 122.591.200,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 565.000,00 (tiga ratus Enam Puluh Lima ribu Rupiah);
Putusan PN SUMEDANG Nomor 660/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
|
Nomor | 660/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Lidya Da Vida |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Lidya Da Vida |
Panitera | Panitera Pengganti Iwan Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 660/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 660/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 660/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Statistik2911