- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ichsan F Kemhay, S.H., M.HUM bin Drs. Abd. Rahman Kemhay) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Indri Tri S. Soamole, ST., bin Ir. Abd. Aziz Soamole, MM) di depan sidang Pengadilan Agama Labuha;
- Menetapkan Pemohon dan Termohon untuk mentaati Kesepakatan perdamaian sebagian tuntutan hukum pada saat mediasi tanggal 06 Agustus 2021 berupa:
- Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah seorang anak Pemohon dan Termohon bernama Azkadina Umaiza Kemhay, perempuan lahir di Ternate pada tanggal 10 April 2019, umur 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan, setiap bulan sejumlah Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) hingga anak tersebut dewasa dan mandiri atau berusia 21 tahun, dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kewajiban nafkah iddah dan Mut?ah kepada Termohon sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 3 (tiga) poin 3.1 dan 3.2 sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon Nafkah seorang anak Pemohon dan Termohon bernama Azkadina Umaiza Kemhay, perempuan lahir di Ternate pada tanggal 10 April 2019, umur 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan, setiap bulan sejumlah Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) hingga anak tersebut dewasa dan mandiri atau berusia 21 tahun, dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA LABUHAN BACAN Nomor 189/Pdt.G/2021/PA.Lbh |
|
Nomor | 189/Pdt.G/2021/PA.Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LABUHAN BACAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mujitahid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khoirul Anam, Br Hakim Anggota Fuad Hasan, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti Nurmansih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 189/Pdt.G/2021/PA.Lbh.zip
- Download PDF
- 189/Pdt.G/2021/PA.Lbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pdt.G/2021/PA.Lbh
Statistik4414