- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK BASUNG NOMOR 43/PID.B/2021/PN LBB, TANGGAL 1 JULI 2021 ;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERDAKWA I DAN TERDAKWA II TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TIDAK PIDANA DIMUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP BARANG ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I KASMAN PANGGILAN KAIH DAN TERDAKWA II ASWIR PANGGILAN BUJANG SALAMAIK, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN TENTANG KEPEMILIKAN TANAH, TERTANGGAL ALAHAN SIRIH 10 OKTOBER 1998;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN BERSEPADAN FISIK TANAH, TERTANGGAL ALAHAN SIRIH 04 AGUSTUS 2021;
- 1 (SATU) POTONGAN BATANG POHON KARET BERUKURAN SEDANG DENGAN PANJANG KURANG LEBIH 50 (LIMA PULUH) CM DAN TERDAPAT BEKAS BAKARAN;
- 1 (SATU) POTONGAN BATANG POHON KARET BERUKURAN SEDANG DENGAN PANJANG KURANG LEBIH 40 (EMPAT PULUH) CM;
- 1 (SATU) POTONGAN BATANG POHON KARET BERUKURAN KECIL DENGAN PANJANG KURANG LEBIH 20 (DUA PULUH) CM;
- 1 (SATU) POTONGAN BATANG POHON KARET BERUKURAN KECIL DENGAN PANJANG KURANG LEBIH 30 (TIGA PULUH) CM;
- 4 (EMPAT) BILAH PARANG DENGAN PANJANG KURANG LEBIH 45 (EMPAT PULUH LIMA) CM;
- 1 (SATU) BILAH PARANG DALAM KEADAAN PATAH DENGAN PANJANG KURANG LEBIH 40 (EMPAT PULUH) CM;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor 43/Pid.B/2021/PN Lbb, tanggal 1 Juli 2021 ;
- Menyatakan Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ? Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Kasman panggilan Kaih dan Terdakwa II Aswir Panggilan Bujang Salamaik, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tentang kepemilikan tanah, tertanggal Alahan Sirih 10 Oktober 1998;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan bersepadan fisik tanah, tertanggal Alahan Sirih 04 Agustus 2021;
- 1 (satu) potongan batang pohon karet berukuran sedang dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm dan terdapat bekas bakaran;
- 1 (satu) potongan batang pohon karet berukuran sedang dengan panjang kurang lebih 40 (empat puluh) cm;
- 1 (satu) potongan batang pohon karet berukuran kecil dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh) cm;
- 1 (satu) potongan batang pohon karet berukuran kecil dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) cm;
- 4 (empat) bilah parang dengan panjang kurang lebih 45 (empat puluh lima) cm;
- 1 (satu) bilah parang dalam keadaan patah dengan panjang kurang lebih 40 (empat puluh) cm;
Putusan PT PADANG Nomor 172/PID/2021/PT PDG |
|
Nomor | 172/PID/2021/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Cepi Iskandar |
Hakim Anggota | Brmirdin Alamsyah, Inrawaldi |
Panitera | Salpadin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : M E N G A D I L I S E N D I R I : DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI HARNETRIWARNI PGL NET; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI IRAWADI EFFENDI PGL PENDI, DODI SAPUTRA, ZAINIR PGL ZAINIR DAN SYAMSUARDI PGL BUJANG ; DIKEMBALIKAN KEPADA MASRI YANTO PGL MEH; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH): |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : M E N G A D I L I S E N D I R I : Dikembalikan kepada saksi Harnetriwarni Pgl Net; Dikembalikan kepada Saksi Irawadi Effendi Pgl Pendi, Dodi Saputra, Zainir Pgl Zainir dan Syamsuardi Pgl Bujang ; Dikembalikan kepada Masri Yanto Pgl Meh; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah): |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/PID/2021/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 172/PID/2021/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 172/PID/2021/PT PDG
Statistik7530