- Menyatakan Terdakwa DWI ATMOKO Alias MOKO Bin Alm SUGENG SUGIARTO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) paket sabu di dalam plastik klip warna putih dengan berat 0, 28 gram yang berada didalam bungkus rokok DJARUM Black setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,18732 gram, Dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 ( satu) buah handpone merek lenovo warna hitam berserta simcadnya 087732175063, Dirampas untuk Negara ;
- 1(satu) unit sepeda motor yamaha MIO M3 warna merah Dengan Nopol AD - 4121- AGG dikembalikan kepada terdakwa DWI ATMOKO Alias MOKO Bin SUGENG SUGIARTO ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN WONOGIRI Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Wng |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2021/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Kusuma Maharani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anita Zulfiani, Hakim Anggota Tavia Rahmawati Suki |
Panitera | Panitera Pengganti: Sabar Suprapta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.Sus/2021/PN_Wng.zip
- Download PDF
- 56/Pid.Sus/2021/PN_Wng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2021/PN Wng
Statistik12318