Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 272/Pid.B/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 272/Pid.B/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fitri Ramadhan |
Hakim Anggota | Hendri Irawan, Safruddin |
Panitera | -dra. Hj.karma Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. Subroto Bin (Alm) Sabar dan Terdakwa II. David Sihombing,S.H.,B.Th anak dari Patar Sihombing tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja merintangi sesuatu jalan umum di darat, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- Batu pondasi ukuran besar sebanyak dua dump truck;- 1 (satu) lembar spanduk/banner bertuliskan pemberitahuan;- 1 (satu) unit handphone merk Samsung;Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit mobil dump truck merk Mitsubishi Colt Diesel nopol BE-9233-BK warna kuning;Dikembalikan kepada Saksi Budi Santoso Bin Siswanto;- 1 (satu) unit mobil dump truck merk Mitsubishi Colt Diesel nopol BE-9176-CL warna merah;Dikembalikan kepada Saksi Sumar Bin Karyadi;- 1 (satu) rangkap copy surat dilegalisir Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I lampung Nomor :G/191/DA/HK/82 tanggal 14 September 1982;- 1 (satu) rangkap copy surat Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor : 08/10/HK/2002 tanggal 30 Januari 2002;- 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman video peristiwa penurunan batu diterminal kemiling;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing- masing sejumlah Rp2.000,00 (duaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 272/Pid.B/2021/PN Tjk
Statistik1010