- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WATAMPONE TANGGAL 7 JUNI 2021 NOMOR 52/PDT.G/2020/PN WTP YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT :
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONVANKELIJK VERKLAARD ) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Watampone tanggal 7 Juni 2021 Nomor 52/Pdt.G/2020/PN Wtp yang dimohonkan banding tersebut :
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya
- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk Verklaard ) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 240/PDT/2021/PT MKS |
|
Nomor | 240/PDT/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daniel Palittin |
Hakim Anggota | H. Mustari, Brbambang Setiyanto |
Panitera | Andi Munarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000.00,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000.00,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/PDT/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 240/PDT/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.G/2020/PN Wtp
Banding : 240/PDT/2021/PT MKS
Statistik7148