- Menyatakan Terdakwa Muhamad Hendrik Alias Hendrik Bin Lapeto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet warna abu - abu yang berisikan 1 (satu) sachet bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,18 (nol koma satu delapan) gram atau berat netto 0,0722 (nol koma nol tujuh dua dua) gram;
- 1 (satu) Unit HP merk Samsung warna hitam dengan sim card 085241513794;
- 1 (satu) buah tas Kaca mata warna hitam yang didalamnya berisikan : 1 (satu) buah korek api gas, 6 (enam) sachet kosong bekas pakai, 1 (satu) buah sumbu, 1(satu) sendok takar, 1 (satu) kaca pireks;
- 3 (tiga) set alat isap Narkotika (bong) yang terbuat dari botol bekas :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN UNAAHA Nomor 137/Pid.Sus/2021/PN Unh |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2021/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ilham Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikhsan Ismail, Br Hakim Anggota Radeza Oktaziela. |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajriansyah Permana Tallama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pid.Sus/2021/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 137/Pid.Sus/2021/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.Sus/2021/PN Unh
Statistik7023