- Menyatakan Terdakwa NANI KUSMAWATY BINTI AHMAD SUWARNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa NANI KUSMAWATY BINTI AHMAD SUWARNA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar print scanner Surat Penawaran Readymix Concrete dari PT. Nadira Kencana Persada kepada PT. Gibran Pratama Perkasa yg di tandatangani oleh Tedy Febriyanto Tanggal 21 Agustus 2019 selaku direktur PT. Nadira Kencana Persada ;
- 1 (satu) lembar print scanner Surat Tagihan / Invoice Readymix Concrete dari PT. Nadira Kencana Persada kepada Bpk. M. YUSUF ( saya) atas pesanan Readymix Concrete K-350 sebanyak 1.362 M3 X Rp. 900.000,00 Jumlah sebesar Rp. 1.225.800.000,00 yang ditandatangani oleh Nani Kusmawaty selaku Direktur Utama PT. Nadira Kencana Persada tanggal 24 September 2019 ;
- 1 (satu) lembar print scanner Nota : 001 yang dikeluarkan oleh PT. Nadira Kencana Persada atas pembelian Beton K-350 sebanyak 1.362 M3 dengan harga Rp. 900.000,00 / M3, dengan jumlah Rp. 1.225.800.000,- yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Nadira Kencana Persada tanggal 24 September 2019 ;
- 1 ( satu) set Konsep Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan beton K-350, antara PT. Nadira Kencana Persada dengan PT. Gibran Pratama Perkasa, tanggal 27 September 2020, yang belum ditandatatangani oleh kedua belah pihak yaitu Sdr. M. Yusuf dan Sdri. Nani Kusmawaty ;
- 1 (satu) lembar Bukti Transaksi RTGS / Kriling Bank BJB kepada PT. Nadira Kencana Persada sebesar Rp. 150.000.000,00 tanggal 27 /09/ 2019 ;
- 1 (satu) lembar Bukti Transaksi RTGS / Kriling Bank BJB kepada PT. Nadira Kencana Persada sebesar Rp. 1.225.800.000,00 tanggal 02 /10/ 2019 ;
- 1 ( satu ) lembar Kwitansi penerimaan uang dana talang proyek Citengah ? Cisoka sebesar Rp. 298.990.000,00 ( dua ratus Sembilan puluh delapan juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang ditandatangani ( tanpa nama ) dan distempel PT. Nadira Kencana Persada di Sukabumi tanggal 14 November 2019 ;
- 1 (satu) buah sertifikat hak milik rumah Nomor : 752 yang terletak di Perumahan Taman Ratu Prasetya Village Blok A No.3 Desa Bojongraharja Kec. Cikembar Kab. Sukabumi. Atas nama Nani Kusmawaty ;
- 1 (satu) lembar Surat dari PT. Nadira Kencana kepada PT. Gibran Pratama Perkasa, tentang permohonan pengembalian potongan harga K-350 sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dari harga sebesar Rp. 900.000,00 ( Sembilan ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 870.000,- ( delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).yang ditandatangani oleh Sdri. Nani Kusmawaty tanggal 14 November 2019 ;
- Berita Acara Penggunaan dana Talangan, yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdri. Nani Kusmawaty selaku Direktur PT. Nadira Kencana Persada tanggal 14 November 2019. Dengan jumlah sebesar Rp. 298.990.000,00 ( dua ratus Sembilan puluh delapan juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) setelah adanya permintaan potongan obat dan vibrator sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan Pemotongan harga beton sebesar Rp. 40.860.000,00 ( empat puluh juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah). Yang dana talangan tersebut akan dikembalikan secara bertahap sebanyak 4 tahap dari bulan Desember 2019 s.d Bulan Maret 2020 ;
- 5 ( lima ) lembar print bukti percakapan WhatsApp antara Saksi Muhamad Yusuf dengan Sdri. Nani Kusmawaty / PT. Nadira Kencana Persada ;
- 1 ( satu ) lembar print foto satu unit rumah ;
- 1 ( satu ) lembar print foto bangunan rumah yang belum jadi atau baru bangunan pondasi, pasangan rangka besi dan setengah pasangan bara ringan / hebel ;
- 1 (satu) set data transaksi rekening nomor 00000128-01-30-000272-0 atas nama PT. Nadira Kencana Persada, Kampung Jatimekar Rt.001 Rw.003 Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Sukabumi periode 1 / 09 / 19 s.d 31 / 10 / 2019 ;
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Sdr. Teddy Febrianto Tidak tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan, bukan merupakan karyawan dan bukan penerima direksi dari perusahaan PT. Nadira Kencana Persada yang ditandatangani oleh Sdri. Nani Kusmawaty selaku Direktur Utama PT. Nadira Kencana Persada ;
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Nadira Kencana Persada Nomor 05 tanggal 11 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh Notaris Nuniek Indah Puspitawaty, S.H ;
- 1 (Satu) set atau 13 ( tiga belas ) lembar Data Transaksi Rekening Tahapan Bank BCA Nomor Rekening : 0384211115 atas nama Nani Kusmawaty Alamat Kp. Jatimekar Rt.01 Rw.03 Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi 43156, periode Oktober 2019 ;
Putusan PN SUMEDANG Nomor 110/Pid.B/2021/PN Smd |
|
Nomor | 110/Pid.B/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Flowerry Yulidas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Leo Mampe Hasugian, Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty |
Panitera | Panitera Pengganti: Windi Adam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Muhammad Yusuf Bin M. Yakub ; Dikembalikan kepada Nani Kusmawaty Binti Ahmad Suwarna; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sejuml;ah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.B/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 110/Pid.B/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.B/2021/PN Smd
Statistik16833