- Menyatakan terdakwa MUSLIH FAHRUROZI ALIAS GATOT BIN AHMAD SAOBAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUSLIH FAHRUROZI ALIAS GATOT BIN AHMAD SAOBAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk LG.
- 2 (dua) buah handphone merk Xiaomi.
- 6 (enam) buah handphone merk Asus.
- 2 (dua) buah handphone merk Lenovo.
- 6 (enam) buah handphone merk Mito.
- 4 (empat) buah handphone merk Acer.
- 1 (satu) buah handphone merk Sony.
- 3 (tiga) buah handphone merk Advan.
- 2 (dua) buah handphone merk Oppo.
- 5 (lima) buah handphone merk Samsung.
- 1 (satu) buah handphone merk Evercross.
- 1 (satu) buah handphone merk Polytron.
- 9 (sembilan) buah Temperglass.
- 1 (satu) buah Laptop merk Acer warna silver.
- 22 (dua puluh dua) buah casan handphone berbagai merk.
- 28 (dua puluh delapan) buah kardus handphone berbagai merk.
- Dikembalikan kepada saksi YADI APRIADI.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk / type YAMAHA B3W A/T No.pol : Z-3512-AAH warna abu-abu tahun 2021 Noka : MH3SEG710MJ017775, Nosin.: E32WE0017768 STNK a.n. AHMAD SAOBAN alamat Dusun Cikoneng RT 01 RW 03 Desa Cikoneng Kecamatan Ganeas Kab. Sumedang.
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk/tyfe YAMAHA B3W A/T No pol : Z-3512-AAH warna abu-abu tahun 2021 Noka : MH3SEG710MJ017775, Nosin.: E32WE0017768 STNK a.n. AHMAD SAOBAN alamat Dusun Cikoneng RT 01 RW 03 Desa Cikoneng Kecamatan Ganeas Kab. Sumedang.
- 1 (satu) buah Kunci sepeda motor.
- Dikembalikan kepada yang berhak (yaitu pemilik STNK atas nama AHMAD SOBAN) melalui terdakwa.
- 1 (satu) buah besi.
- 1 (satu) buah Tas Gendong warna coklat.
- 1 (satu) buah Kantong plastik warna putih berlogo Yogya.
- 1 (satu) buah Sweater warna biru Dongker bertuliskan ?BLOODS?.
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) buah flashdisk berisikan rekaman CCTV pada hari Sabtu tanggal 06 Maret 2021 di Kel. Kota Kulon Kecamatan Sumedang Selatan Kab. Sumedang.
- 1 (satu) lembar foto copy tersangka pada saat melakukan pencurian di Konter HP ADVA CELL yang beralamat Jalan Pangeran Geusan Ulun No. 151 RT 03 RW 13 Kel. Kota Kulon Kecamatan Sumedang Selatan Kab. Sumedang.
- Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan PN SUMEDANG Nomor 112/Pid.B/2021/PN Smd |
|
Nomor | 112/Pid.B/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty, Br Hakim Anggota Rio Nazar |
Panitera | Panitera Pengganti: Dede Jamhur. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, - (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.B/2021/PN Smd
Statistik599