- Menyatakan Terdakwa Dimas Danu Setiawan Bin Kaisar tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket berisi butiran kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto keseluruhan 0,044 Gram;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari bekas minuman merk LASEGAR yang masih terdapat 1 (satu) buah pirek kaca;
- 1 (satu) buah pirek kaca;
- 2 (dua) buah gulungan kertas timah rokok;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) unit hp lipat merk SAMSUNG warna putih;
- 1 (satu) unit hp merk NOKIA warna hitam;
- 10 (sepuluh) buah plastik klip bening.
Putusan PN KOTABUMI Nomor 213/Pid.Sus/2021/PN Kbu |
|
Nomor | 213/Pid.Sus/2021/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusiana Amping |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hengky Alexander Yao, Br Hakim Anggota Eilla Korita |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Mutia, Brpanitera Pengganti Zulkifli Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Febra Sumantri Bin Kaisar; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2808 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 213/Pid.Sus/2021/PN Kbu
Statistik390