- Menyatakan Terdakwa I ABU NEZAR LAZARO Bin SYARIFFUDDIN dan Terdakwa II JUANDA Alias JO Bin BUHARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ABU NEZAR LAZARO Bin SYARIFFUDDIN dan Terdakwa II JUANDA Alias JO Bin BUHARI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket berisi butiran kristal putih bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu
- 3 (tiga) buah plastik klip berisi butiran kristal putih bening sisa pakai yang diduga narkotika jenis shabu-shabu
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru hitam
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam
- 2 (dua) buah pirek kaca
- 1 (satu) buah jarum
- 1 (satu) buah centong yang terbuat dari pipet plastic
- 1 (satu) buah gulungan kertas timah rokok
- 1 (satu) buah silet
- 2 (dua) buah bong alat hisap shabu-shabu bekas botol obat Vick Formula 44
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk BW 500
- 2 (dua) buah korek api gas
Putusan PN KOTABUMI Nomor 221/Pid.Sus/2021/PN Kbu |
|
Nomor | 221/Pid.Sus/2021/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edwin Adrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muamar Azmar Mahmud Farig, Br Hakim Anggota Agnes Ruth Febianti |
Panitera | Panitera Pengganti Rajes Mizandi, M.hbrpanitera Pengganti M.yamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pid.Sus/2021/PN Kbu
Statistik430