Putusan PN BENGKULU Nomor 189/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 189/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Anggiat, Ivonne Tiurma Rismauli |
Panitera | Linda Septriana, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ERLANGGA ALIAS ALUNG BIN SUHARDA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Secara Bersama Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Dalam Bentuk Bukan Tanamant, sebagaimana Dakwaan ke-satu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ERLANGGA ALIAS ALUNG BIN SUHARDA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1(satu unit Handphone merk VIVO warna hitam dengan simcard : 0853685007798- Uang sejumlah rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) DIRAMPAS UNTUK NEGARA - 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat bersih : 0,16 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium untuk pembuktian di Pengadilan ; - 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih : 4,8 ( empat koma delapan gram ) disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium , 4,72 (empat koma tujuh dua) gram untuk pembuktian di Pengadilan DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 594 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 189/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Statistik570