- Menyatakan Terdakwa Sani Alias Sani Bin Lani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku Tabungan Bank Riau Kepri milik a.n. Agusno;
- uang sejumlah Rp1.140.000,00 (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah);
- 15 (lima) belas paket narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 2 (dua) unit handphone merk Nokia;
- 1 (satu) unit handphone merk sony erikson;
- 1 (satu) buah timbangan merk constan wana abu-abu;
- 1 (satu) buah kotak odol gigi merk Formula tempat penyimpanan shabu;
- 1 (satu) bungkus rokok merk In Kretek;
- 1 (satu) botol bong alat isap shabu;
- 1 (satu) buah tas sandang merk Conferse;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 566/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 566/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febriano Hermady |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Br Hakim Anggota Rita Novita Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum; Dirampas untuk negara; Untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 566/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik270