- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 353/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst atas nama Termohon PKPU (PT. LAZUARDI TITIAN SEMESTA) berkedudukan di Jalan Bekasi Timur IX Nomor 17/12, Jatinegara, Jakarta Timur (Dalam PKPU Tetap) berakhir;
- Menyatakan Termohon PKPU (PT. LAZUARDI TITIAN SEMESTA) Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Saudara MOCHAMMAD DJOENAIDIE, S.H.,M.H. sebagai Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
- Menunjuk dan mengangkat:
- SYAIRUL IRWANTO, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-98 AH.04.03-2017, berkantor di Kantor Hukum Arfiyan Dyendris (KHAD), beralamat di Plaza 3 Pondok Indah Blok E/7, Jalan Maria Walanda Maramis, Jakarta Selatan;
- ANDREAS EKO NOVYANTO, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-41 AH.04.03-2019, beralamat di Plaza 3 Emerald Residence Blok J Nomor 9 RT.09/RW.10 Bintaro Jaya, Kelurahan Perigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan;
- Memerintahkan kepada Kurator untuk memanggil Debitor dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang ditentukan;
- Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara penundaan kewajiban pembayaran utang diteta pkan sejumlah Rp10.005.000,00 (sepuluh juta lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 353/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 353/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Suhendro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tuty Haryati, Br Hakim Anggota Bambang Nurcahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budiarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Sebagai Tim Kurator PT. Lazuardi Titian Semesta dalam proses Kepailitan ini; . |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 353/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Statistik27447