- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian.
- Menyatakan Akta Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit Dengan Jaminan No. 176 tanggal 22 Desember 2014, yang dibuat oleh dan dihadapan SUWARNI SUKIMAN, S.H , Notaris di Jakarta adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan Akta Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) No. 177 tanggal 22 Desember 2014, yang dibuat oleh dan dihadapan SUWARNI SUKIMAN, S.H., Notaris di Jakarta adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No. 60 tanggal 30 Desember 2014, antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II, yang dibuat oleh dan dihadapan UUN GUNIARSIH, S.H., MKn, Notaris di Jakarta adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan lalai (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT I untuk melaksanakan kewajibannya kepada PENGGUGAT untuk membeli kembali (Buyback Guarantee) rumah unit Blok B No. 56 di Ozone Residence, beralamat di Jl. YRS III, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan, Jakarta Selatan.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk secara tanggung renteng membayar hutangnya kepada PENGGUGAT yang sampai dengan tanggal 27 Agustus 2019 berjumlah sebesar Rp.2.775.444.992,- (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta empat ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua rupiah), yang harus dibayarkan dalam tempo 7 (tujuh) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum pasti dan tetap {inkraacht van gewisde).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk secara tanggung renteng membayar denda kepada Penggugat sebesar 3 % (tiga persen) per bulan, dari jumlah hutang sebesar Rp.2.775.444.992,- (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta empat ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah), yang dihitung sejak tanggal 28 Agustus 2019 sampai dengan hutang tersebut dibayar lunas secara tunai dan seketika.
-
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara aquo sebesar Rp.1.341.000,00 (satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 548/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 548/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wadji Pramono, Br Hakim Anggota Dra. Susanti Arsi Wibawani |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI - Menolak seluruh eksepsi dari Tergugat II tersebut; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 548/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Statistik15742