- Menyatakan Terdakwa I Faqih Zam Zami dan Terdakwa II Heni Sartika tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan pemufakatan jahat tanpa Hak atau Melawan Hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa karena itu dengan pidana penjara masing-masing, Terdakwa I Faqih Zam Zami selama 6 (enam) dan 3 (tiga) bulan, Terdakwa II Heni Sartika selama 5 (lima) Tahun denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- bekas bungkus rokok Gudang Garam filter;
- 1 (satu ) plastik klip yang didalamnya berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu shabu;
- bekas bungkus rokok Gudang Garam filter;
- 1 (satu ) plastik klip yang didalamnya beriikan kristal diduga narkotika jenis shabu shabu;
- 1 (satu) buah handphone Samsung warna hitam;
- 1 (satu) satu buah handphone warna gold;
- 1 (satu) buah sepeda listrik merk MIGO warna kuning kepda dikembalikan PT. Migo Anugrah Sinergi melalui saksi WICAKSONO SUNARJO;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 901/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 901/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Astriwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Susanti Arsi Wibawani, Br Hakim Anggota Heru Hanindyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Mami Sulatmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 901/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Statistik325