- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin / Menetapkan Pemohon selaku Wali dari Dzikra Giga Uliyah, lahir di Makassar pada 24 September 2006, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7371.AL.2006.026866 dibuat dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar tertanggal 04 Oktober 2006 dan Bre Madani Ararya yang lahir pada 20 Maret 2009, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7371.AL.2009.005190 dibuat dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar tertanggal 24 Maret 2009;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengurus dan mengelola tabungan atas nama NANO SUSANTO yang ada masing-masing pada Bank Niaga dengan Nomor Rekening : 700670685600; Bank Mandiri dengan Nomor Rekening : 1540004983007; Bank BNI dengan Nomor Rekening : 255583069 dan Bank BCA, kesemuanya atas nama NANO SUSANTO termasuk mengurus sisa gaji, pesangon dan /atau dana pensiun dari almarhum NANO SUSANTO yang ada di PT. Freeport Indonesia dan pada Kantor BPJS di Timika, Papua;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin / Menetapkan Pemohon selaku Wali dari Dzikra Giga Uliyah, lahir di Makassar pada 24 September 2006, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7371.AL.2006.026866 dibuat dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar tertanggal 04 Oktober 2006 dan Bre Madani Ararya yang lahir pada 20 Maret 2009, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7371.AL.2009.005190 dibuat dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar tertanggal 24 Maret 2009;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengurus dan mengelola tabungan atas nama NANO SUSANTO yang ada masing-masing pada Bank Niaga dengan Nomor Rekening : 700670685600; Bank Mandiri dengan Nomor Rekening : 1540004983007; Bank BNI dengan Nomor Rekening : 255583069 dan Bank BCA, kesemuanya atas nama NANO SUSANTO termasuk mengurus sisa gaji, pesangon dan /atau dana pensiun dari almarhum NANO SUSANTO yang ada di PT. Freeport Indonesia dan pada Kantor BPJS di Timika, Papua;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon Rp 170.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 294/Pdt.P/2021/PN Mks |
|
Nomor | 294/Pdt.P/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Johnicol Richard Frans Sine |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Johnicol Richard Frans Sine |
Panitera | Panitera Pengganti: Andayani.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : 4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon Rp 170.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).M E N E T A P K A N : |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 294/Pdt.P/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 294/Pdt.P/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pdt.P/2021/PN Mks
Statistik226