- Menyatakan Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Hindu yang bernama Ida Pedanda Istri Oka pada tanggal 15 Maret 2004 dengan Tergugat sebagai Purusa sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 997/CS/2013 yang telah dicatatkan dan dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem tanggal 21 Maret 2013 putus karena adanya perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hak asuh terhadap 4 (empat) orang anak dari hasil Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama:
- I Putu Dwx Jati Negara, Laki-laki, lahir di Karangasem pada tanggal 14 Mei 2005 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 2706/Ist/2013 yang telah dicatatkan dan dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem tanggal 20 Maret 2013;
- I Kadek Kompiang Aditya, Laki-laki, lahir di Karangasem pada tanggal 24 Oktober 2007 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 2707/Ist/2013 yang telah dicatatkan dan dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem tanggal 20 Maret 2013;
- I Putu Feby Gunawan, Laki-laki, lahir di Denpasar pada tanggal 12 Februari 2016 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 5107-LT-04082017-0021 yang telah dicatatkan dan dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem tanggal 4 Agustus 2017;
- Ni Kadek Putri Raraswati, Perempuan, Lahir di Karangasem pada tanggal 13 Oktober 2018 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 5107-LU-01112018-0008 yang telah dicatatkan dan dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem tanggal 1 November 2018;
Putusan PN AMLAPURA Nomor 175/Pdt.G/2021/PN Amp |
|
Nomor | 175/Pdt.G/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Veni Mustika E.t.o |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti, Hakim Anggota Ni Komang Wijiatmawati |
Panitera | Panitera Pengganti I Komang Indra Mahardika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: diberikan kepada Tergugat dan tetap memperbolehkan Penggugat sebagai Ibu kandungnya untuk dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anaknya; 5. Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan Perceraian ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pdt.G/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 175/Pdt.G/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pdt.G/2021/PN Amp
Statistik6319