- Menolak ekspesi yang diajukan oleh Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa NOTA PERJANJIAN SEWA PINJAM No. 085/ABP/BOD/XI/2007 tanggal 6 Nopember 2007 dan NOTA PERJANJIAN SEWA PINJAM tertanggal 1 Januari 2011 adalah merupakan satu kesatuan yang mengikat dan berlaku sah secara hukum kepada Para PENGGUGAT dan Para TERGUGAT;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Para TERGUGAT adalah pihak-pihak yang beretikad tidak baik;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Para TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI / Ingkar Janji kepada Para PENGGUGAT;
- Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para PENGGUGAT seketika dan sekaligus lunas :
- Kerugian Materril :
- Kerugian sebagai akibat dari penebusan sertipikat-sertipikat milik Para PENGGUGAT untuk dapat mendapatkan kembali sertipikat-sertipikat milik Para PENGGUGAT dari bank ICBC sebesar USD 600.000 (enam ratus ribu dolar amerika serikat);
- Kerugian akibat belum dikembalikannya uang / dana yang dipinjam oleh TERGUGAT sebesar Rp. 2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung rentang yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 2.326.000,- (dua juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 144/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 144/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Haryati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Duta Baskara, Br Hakim Anggota Kadarisman Al Riskandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Dindin Junaedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Kerugian akibat Para TERGUGAT tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan NOTA PERJANJIAN SEWA PNJAM sebagaimana tersebut hingga didaftarkannya Gugatan ini, dengan rincian sebagai berikut : Sehingga jumlah seluruh ganti kerugian materiil yang harus dibayarkan oleh Para TERGUGAT kepada Para PENGGUGAT adalah sebesar : USD 600.000 + Rp. 2.100.000.000,- = USD 600.000 + Rp. 2.100.000.000,- (ENAM RATUS RIBU DOLAR AMERIKA SERIKAT ditambah DUA MILYAR SERATUS JUTA RUPIAH); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Statistik12938