- Menyatakan Terdakwa Renol Simanjuntak tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket / plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu;
- 6 (enam) paket / plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu;
- 2 (dua) buah sedotan berbentuk sendok;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam silver;
- 3 (tiga) buah plastik klip bekas pakai;
- 21 (dua puluh satu) plastik klip ukuran kecil;
- 1 (satu) buah bong terhubung dengan kaca pirex;
- 1 (satu) buah mancis warna merah;
- 1 (satu) buah kotak minyak rambut berukuran kecil berwarna biru muda;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah celana jeans warna hitam;
- 1 (satu) lembar uang tunai Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 147/Pid.Sus/2021/PN Blg |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evelyne Napitupulu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reni Hardianti Tanjung, Hakim Anggota Arija Br. Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Berry Prima P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.Sus/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 147/Pid.Sus/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.Sus/2021/PN Blg
Statistik279