- Menyatakan Terdakwa Aantum Alias Aan Bin Zarkasi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan selurunya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan diRutan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastic bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 0,36 gram, dilakukan penyisihan untuk BPOM 0,02 gram, Sehingga Berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan yakni 0,34 gram;
- 1 (satu) Buah Dompet Warna Cokelat;
- 1 (satu) Lembar Potongan Kertas Warna Putih;
- 1 (satu) Buah Kaleng Rokok Merk Bold Warna Hitam;
- 3 (tiga) Buah Pirek Kaca;
- 3 (tiga) Buah Dot:
- 1 (satu) Buah Sendok Takar;
- 1 (satu) Unit Timbangan Digital;
- Seperangkat alat hisab sabu, ;
- 1 (satu) Unit Hp Merk OPPO;
Putusan PN BANGKO Nomor 121/Pid.Sus/2021/PN Bko |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2021/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Elisa Setiawan Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayed Fauzan, Br Hakim Anggota Denihendra St Panduko |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusni Rini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; 6.Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2021/PN Bko
Statistik510