- Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian ;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor : 0068/KWN/ PHA/I/2017, tertanggal 27 Januari 2017 ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 526.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Enam ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MALANG Nomor 17/Pdt.G.S/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 17/Pdt.G.S/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Guntur Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Guntur Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Ambarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 3 Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi karena melanggar Perjanjian Kredit Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor: 0068/KWN/ PHA/I/2017 tertanggal 27 Januari Nomor: 0068/KWN/PHA/I/2017 tertanggal 27 Januari 2017; Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.24.867.400,- (Dua Puluh Empat Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Total Kewajiban Tergugat : Rp. 22.117.400,- Total Biaya Pengurusan : Rp. 2.750.000,-+ Total Keseluruhan : Rp. 24.867.400,- Yang harus dibayarkan seketika dan sekaligus, apabila Para Tergugat tidak melunasinya maka obyek Kendaraan bermotor Roda 2 (Dua) : Merk / Type : HONDA / NC11BF1D A/T Tahun / Warna : 2013 / ORANGE BIRU No. Rangka : MH1JFD210DK366464 No. Mesin : JFD2E1361735 No. BPKB : J-05753716 No. Polisi : N 4242 AA Atas Nama : NINO MURAD Alamat : GADANG VIII RT 02 / 06 KEL GADANG KEC SUKUN MALANG ; milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G.S/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G.S/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G.S/2021/PN Mlg
Statistik2814