- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rinto Juantoro bin P. Seman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Khusnul Khotimah binti HM. Ridwan) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sorong;
- Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
- Mut?ah berupa cincin emas seberat 5 (lima) gram;
- Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Nafkah lampau (madliyah) selama tujuh bulan sejumlah Rp7.500.000,00 (dua puluh satu juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar Mut?ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madliyah kepada Termohon sesuai dengan diktum angka 3.1, 3.2, dan 3.3 di atas sesaat sebelum pengucapan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Sorong;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon biaya pemeliharaan anak yang bernama:
- Ermayana Nurul Kamalia binti Rinto Juantoro, tanggal lahir 24 Juli 2005, yang berada dalam pemeliharaan Termohon sejumlah rang-kurang sejumlah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah hingga anak tersebut berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau mandiri dengan penambahan 10 persen setiap tahun;
- Tania Gleri Dewana binti Rinto Juantoro, tanggal lahir 26 Maret 2010, yang berada dalam pemeliharaan Termohon sejumlah rang-kurang sejumlah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah hingga anak tersebut berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau mandiri dengan penambahan 10 persen setiap tahun;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PA SORONG Nomor 229/Pdt.G/2021/PA.Srog |
|
Nomor | 229/Pdt.G/2021/PA.Srog |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Machfudz Asyari |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Machfudz Asyari |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Zubaidah Hi. Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pdt.G/2021/PA.Srog.zip
- Download PDF
- 229/Pdt.G/2021/PA.Srog.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pdt.G/2021/PA.Srog
Statistik3521