- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menetapkan Hak Asuh Anak (hadhanah) atas anak yang bernama:
Putusan PA Teluk Kuantan Nomor 219/Pdt.G/2021/PA.Tlk |
|
Nomor | 219/Pdt.G/2021/PA.Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Niva Resna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Sutiyono, Ibr Hakim Anggota Resa Wilianti |
Panitera | Panitera Pengganti: Amir Jaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 3.1. Ahmad Fauzanubaidilah, laki-laki, usia 18 tahun; 3.2. Eny Septina, perempuan, usia 17 tahun; 3.3. Deni Maulana, laki-laki, usia 13 tahun. berada pada Penggugat selaku ibu kandungnya; 4. Menetapkan bahwa harta benda berupa: 4.1. Sebidang tanah dan bangunan rumah permanen diatasnya dengan luas 515 M2 yang terletak di Desa Sungai Sirih Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 25 atas nama Koko Iskandar; 4.2. Sebidang tanah perkebunan kelapa sawit dengan luas 19.355 M2 yang terletak di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 316 atas nama Koko Iskandar; 4.3. Sebidang tanah perkebunan kelapa sawit dengan luas 20.000m2 yang terletak di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 317 atas nama Koko Iskandar; Adalah harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat; 5. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama sebagaimana pada diktum angka 4 diatas adalah (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian lainnya untuk Tergugat; 6. Menghukum Penggugat dan Tergugat dan atau siapa pun yang menguasai Harta Bersama aquo secara melawan hak untuk membagi dan menyerahterimakan hak bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama tersebut sesuai dan sebesar hak bagiannya masing-masing, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang, maka dilelang dimuka umum yang selanjutnya baik Penggugat maupun Tergugat masing-masing berhak memperoleh (setengah) bagian dari nilai lelang setelah dikurangi biaya lelang dan ongkos-ongkos lainnya; 7.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp3.205.000,00 (tiga juta dua ratus lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pdt.G/2021/PA.Tlk.zip
- Download PDF
- 219/Pdt.G/2021/PA.Tlk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pdt.G/2021/PA.Tlk
Statistik7427