- Menyatakan Terdakwa Aan Gianto als Toklo als Dodo Bin Agus Suyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan alternative kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aan Gianto als Toklo als Dodo Bin Agus Suyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi shabu di dalam sedotan transparan bergaris biru dan putih;
- 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang dimodifikasi untuk alat hisap dengan tertempel dua sedotan warna putih dengan salah satu sedotan tersambung dengan pipet kaca;
- 1 (satu) buah sedotan transparan;
- 1 (satu) solasi kecil transparan;
- 1 (satu) unit HP Merk Xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) buah kardus snack warna putih;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna putih;
- 1 (satu) Sepeda Motor Cripton Warna Hitam tanpa nopol.
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 131/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahat Saur Parulian Banjarnahor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Sudiarta., Br Hakim Anggota Eko Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Maftuchah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik770