- Mengabulkan permohonan Para Pemohon sebagian;
- Menyatakan Hj. Nambe Daeng Situru binti Daeng Situru meninggal dunia pada tanggal tanggal 21 April 1991;
- Menyatakan Daeng Situru, ayah kandung Hj. Nambe Daeng Situru binti Daeng Situru meninggal dunia pada tahun 1930;
- Menyatakan Berri, ibu kandung Hj. Nambe Daeng Situru binti Daeng Situru meninggal dunia pada tahun 1935;
- Menyatakan Baddewi Daeng Situru b in Daeng Situru meninggal dunia pada tanggal 5 Juni 1952;
- Menyatakan Inami Daeng Situru binti Daeng Situru meninggal dunia pada tanggal 27 Februari 1995;
- Menyatakan St. Cendrawasih Daeng Situru binti Daeng Situru meninggal dunia pada tanggal 5 Februari 2001;
- Menyatakan Baddara Daeng Situru binti Daeng Situru meninggal dunia pada tanggal 5 Mei 1948;
- Menyatakan Muh.Saing Daeng Situru bin Daeng Situru meninggal dunia pada tanggal 18 Juni 1977;
- Menyatakan Harry Dolly bin Baddewi Daeng Situru meninggal dunia pada tahun 2001;
- Menetapkan ahli waris Hj. Nambe Daeng Situru binti Daeng Situru yaitu:
- Baddewi Daeng Situru b in Daeng Situru digantikan oleh aoleh cucu-cucunya, yaitu Rustam, S.H. bin Harry Dolly (Pemohon IV), dan Samsul Qamar, S.Sos bin Harry Dolly (Pemohon V);
- St. Cendrawasih Daeng Situru binti Daeng Situru;
- Muh.Saing Daeng Situru bin Daeng Situru digantikan oleh anak-anaknya yaitu Umar Saing bin Muh.Saing Daeng Situru (Pemohon IX), Sumiati binti Muh.Saing Daeng Situru (Pemohon X), Olent Djumail bin Muh.Saing Daeng Situru (Pemohon XI), Sulastri S.Pd.M.Pd binti Muh.Saing Daeng Situru (Pemohon XII), Ismail Saing bin Muh.Saing Daeng Situru (Pemohon XIII), Sukmawati binti Muh.Saing Daeng Situru (Pemohon XIV), dan Jamaluddin bin Muh.Saing Daeng Situru (Pemohon XV).
- H. Bochary Achmad bin Dolo DG Pabuang,
- Achmad Mustaris bin Dolo DG Pabuang, dan
- Nurhayati DP binti Dolo DG Pabuang (Pemohon I).
- Tri Murti Achmad binti Ahmad Berrot,
- Yusni Achmad binti Ahmad Berrot (Pemohon II),
- Amiruddin bin Ahmad Berrot; dan
- Resky Achmad binti Ahmad Berrot (Pemohon III).
- a. Umar Saing bin Muh.Saing Daeng Situru (Pemohon IX),
- b. Sumiati binti Muh.Saing Daeng Situru (Pemohon X),
- c. Olent Djumail bin Muh.Saing Daeng Situru (Pemohon XI),
- d. Sulastri S.Pd.M.Pd binti Muh.Saing Daeng Situru (Pemohon XII),
- e. Ismail Saing bin Muh.Saing Daeng Situru (Pemohon XIII),
- f. Sukmawati binti Muh.Saing Daeng Situru (Pemohon XIV), dan
- g. Jamaluddin bin Muh.Saing Daeng Situru (Pemohon XV).
Putusan PA PALOPO Nomor 62/Pdt.P/2021/PA.Plp |
|
Nomor | 62/Pdt.P/2021/PA.Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Gazali Yusuf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Merita Selvina, Br Hakim Anggota Mohammadofi Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti:afar Arfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
12. Menetapkan hak kewarisan Inami Daeng Situru binti Daeng Situru sebagai ahli waris dari Hj. Nambe Daeng Situru binti Daeng Situru diteruskan kepada ahli waris almarhum Inami Daeng Situru binti Daeng Situru, yaitu: 13. Menyatakan H. Bochary Achmad bin Dolo DG Pabuang meninggal dunia pada tanggal 31 Juni 2018; 14. Menetapkan hak kewarisan H. Bochary Achmad bin Dolo DG Pabuang sebagai ahli waris dari Inami Daeng Situru binti Daeng Situru diteruskan kepada ahli waris almarhum H. Bochary Achmad bin Dolo DG Pabuang, yaitu Sherly Bochary binti H. Bochary Achmad (Pemohon IV). 15. Menyatakan Achmad Mustaris bin Dolo DG Pabuang meninggal dunia pada tanggal 17 Agustus 2008; 16. Menetapkan hak kewarisan Achmad Mustaris bin Dolo DG Pabuang sebagai ahli waris dari Inami Daeng Situru binti Daeng Situru diteruskan kepada ahli waris Achmad Mustaris bin Dolo DG Pabuang, yaitu Rosmalinah binti Achmad Mustaris (Pemohon VII). 17. Menetapkan hak kewarisan St. Cendrawasih Daeng Situru binti Daeng Situru sebagai ahli waris dari Hj. Nambe Daeng Situru binti Daeng Situru diteruskan kepada ahli waris almarhumah St. Cendrawasih Daeng Situru binti Daeng Situru, yaitu: 18. Menetapkan hak kewarisan Muh.Saing Daeng Situru bin Daeng Situru sebagai ahli waris dari Hj. Nambe Daeng Situru binti Daeng Situru digantikan oleh anak-anaknya, yaitu: 19. Menyatakan permohonan Zulkifli Amiruddin bin Amiruddin (Pemohon VIII) tidak dapat diterima; 20. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.P/2021/PA.Plp.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.P/2021/PA.Plp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.P/2021/PA.Plp
Statistik3118