- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 384/PID.B/2021/PN JKT SEL TANGGAL 14 JULI 2021 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA IVAN RUSLI ALS IVAN BIN BUDI CENDANA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGI SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA BIRU DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI JANE DWI YANA;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 384/Pid.B/2021/PN Jkt Sel tanggal 14 Juli 2021 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Ivan Rusli als Ivan Bin Budi Cendana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru dikembalikan kepada saksi Jane Dwi Yana;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ribu Rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 214/PID/2021/PT DKI |
|
Nomor | 214/PID/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Artha Theresia |
Hakim Anggota | Brh. Ahmad Ardianda Patria, Aroziduhu Waruwu |
Panitera | Bc.ip., Dra.endang Primanah Nurpujiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
Mengadili : |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/PID/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 214/PID/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 214/PID/2021/PT DKI
Statistik10445