- 1 (SATU) BUAH ALAT BONG TERBUAT DARI BOTOL MINUMAN BEKAS MERK GOODDAY YANG PADA TUTUPNYA MELEKAT DUA BUAH PIPET PLASTIK WARNA BENING;
- 1 (SATU) BUAH PIREK KACA YANG BERISIKAN BUTIRAN KRISTAL BENING NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU SEBERAT 0,05 (NOL KOMA NOL LIMA) GRAM;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK VIVO WARNA BIRU BESERTA KARTU SIM;
- 1 (satu) buah alat bong terbuat dari botol minuman bekas merk Goodday yang pada tutupnya melekat dua buah pipet plastik warna bening;
- 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram;
- 1 (satu) unit hp merk Vivo warna biru beserta kartu sim;
Putusan PT PADANG Nomor 78/PID.SUS/2021/PT PDG |
|
Nomor | 78/PID.SUS/2021/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Retno Purwandari Yulistyowati |
Hakim Anggota | Asmar, M.hbrrita Elsy |
Panitera | Rinaldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I -. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG NOMOR 73/PID.SUS/ 2021/PN PDG, TANGGAL 22 MARET 2021 SEKEDAR MENGENAI PEMIDANAAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA TRI NANDA DARMAN PGL. DEA BIN DARMAN TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA DARI DAKWAAN PRIMAIR 3. MENYATAKAN TERDAKWA TRI NANDA DARMAN PGL. DEA BIN DARMAN TELAH TERBUKTI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN.; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) BULAN; 5. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 6. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 7. MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA : DI RAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 8. MEMBEBANI KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP5.000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I -. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 73/Pid.Sus/ 2021/PN Pdg, tanggal 22 Maret 2021 sekedar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa TRI NANDA DARMAN Pgl. DEA Bin DARMAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena dari dakwaan primair 3. Menyatakan terdakwa TRI NANDA DARMAN Pgl. DEA Bin DARMAN telah terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan 1 bukan Tanaman?.; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : Di rampas untuk dimusnahkan; 8. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 78/PID.SUS/2021/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 78/PID.SUS/2021/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 78/PID.SUS/2021/PT PDG
Statistik3715