- Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Para Penggugat merupakan ahli waris dari Tn. Lambang Utoyo;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah terhadap separuh dari sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 4048/Wonosobo Surat Ukur No. 1888/BPN/1998 seluas 291 M2 yang terletak di Jl. Angkatan 45 No. 53 B Kelurahan Wonosobo Timur, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Propinsi Jawa Tengah tercatat atas nama 1. Ny. Marijanti Warsito alias Kam Gwat Sioe, 2. Liek Utoyo alias Oey Jauw Lik, dengan posisi sebelah utara;
- Menghukum Tergugat atau pihak manapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan separuh dari sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 4048/Wonosobo Surat Ukur No. 1888/BPN/1998 seluas 291 M2 yang terletak di Jl. Angkatan 45 No. 53 B Kelurahan Wonosobo Timur, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Propinsi Jawa Tengah tercatat atas nama 1. Ny. Marijanti Warsito alias Kam Gwat Sioe, 2. Liek Utoyo alias Oey Jauw Lik tersebut pada bagian utara dan menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa ada hak orang lain didalamnya;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN WONOSOBO Nomor 34/Pdt.G/2021/PN Wsb |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2021/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Imam Irsyad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galih Rio Purnomo, Br Hakim Anggota Daniel Anderson Putra Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyono Andriwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2021/PN Wsb
Statistik1470