- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Hengki Setiawan Bin M. Sali. A) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Dewi Apriani Binti M. Adam) di depan sidang Pengadilan Agama Prabumulih;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :
- Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana diktum angka 3.1 dan 3.2 diatas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan ketiga anak Penggugat Rekovensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Kurnia Ramadhon, umur 16 tahun, Tias Putri Zaharani, Perempuan, umur 13 tahun dan Bima Eka, umur 4 tahun berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya sampai anak dewasa atau berumur 21 tahun atau telah menikah dengan tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi bertemu anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah untuk 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensidan Tergugat Rekonvensi tersebut sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai anak dewasa atau berumur 21 tahun atau telah menikah yang diserahkan pada setiap awal bulan melalui Penggugat Rekonvensi dengan ketentuan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
Putusan PA Prabumulih Nomor 265/Pdt.G/2021/PA.Pbm |
|
Nomor | 265/Pdt.G/2021/PA.Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Prabumulih |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lukmin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Humaidi, Br Hakim Anggota Fiqhan Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Marzuki, S.a.g |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pdt.G/2021/PA.Pbm
Statistik160