- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan bahwa harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol DK 8641 PH tahun 2009 warna merah maron atas nama I Wayan Muliawan (dibawa oleh Penggugat);
- 1 (satu) unit Mesi cuci Politron ;
- 1 (satu) unit Genzet 1200 Watt merk Tiger ;
- 1 (satu) unit Lemari gantung almunium (kitchen set) ;
- 1 (satu) unit Lemari gantung kayu (kitchen set) ;
- 1 (satu) unit Kulkas merk Politron ;
- 1 (satu) unit Oven Listrik Hakasima ;
- 1 (satu) unit Facum cleaner Signora ;
- 1 (satu) unit Lemari/ Rak Gantung almunium ;
- 1 (satu) unit Bufet TV kayu ;
- 1 (satu) unit Lemari olimpic ;
- 1 (satu) set Meja kursi makan kayu ;
- 1 (satu) unit Tempat tidur sprin bad ;
- 1 (satu) unit Tempat tidur sprin bad ;
- 1 (satu) unit TV Led Politron 50 inc ;
- 1 (satu) unit TV tabung 20 inc ;
- 1 (satu) unit Laptop Asus ;
- 1 (satu) unit Magicom Yongma ;
- 1 (satu) unit Kompresor Dac (dibawa oleh Penggugat)
- 1 (satu) unit Sepeda gunung Turanza ;
- 1 (satu) unit Sepeda gunung ;
- 1 (satu) unit Sepeda olahraga (ngegim) ;
- Menetapkan bahwa bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat adalah (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana diktum angka 2 tersebut di atas;
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk mentaati pembagian harta bersama sebagaimana diktum angka 2 diatas dan menyerahkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat secara aman dan tanpa syarat dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual secara lelang dan hasil penjualannya dibagikan untuk Penggugat dan tergugat masing-masing (setengah) bagian ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Bondowoso pada tanggal 19 Agustus 2021 terhadap obyek sengketa sebagaimana diktum angka 2 di atas yang terletak di Desa Sulek Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso ;
- Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengangkat Sita Jaminan yang telah diletakkan pada tanggal 19 Agustus 2021 terhadap obyek sengketa I dan obyek sengketa II berupa Sebidang tanah pekarangan beserta bangunan rumah di atasnya seluas + 12 M x 13 M terletak di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, batas-batas :
- Menolak gugatan Penggugat terhadap obyek sengketa I, III dan IV;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima terhadap obyek sengketa II dan obyek sengketa V sepanjang mengenai mobil Xenia Nomor Polisi P 2953 BC tahun 2012 dan Sepeda Motor Kawasaki Ninja Nomor Polisi P 1073 DL tahun 2014;
- Tentang Hutang-Hutang Bersama
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;
- Menyatakan hutang Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi kepada Bank BRI Unit Pujer sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
- Menghukum kepada Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membayar hutang bersama kepada Bank BRI Unit Pujer masing-masing separo, Penggugat Rekonpensi Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Tergugat Rekonpensi Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Tentang Nafkah 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi ;
- Menetapkan nafkah untuk ketiga anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi masing-masing bernama MUHAMMAD EGAR PRASETIO, MUHAMMAD RENDI ARIF PRATAMA dan MUHAMMAD RIFKI MAULANA masing-masing sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga jumlah keseluruhan Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai ketiga anak tersebut kawin atau mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan ;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar sebagaimana diktum angka 2.2 dalam rekonpensi ini kepada dan melalui Penggugat Rekonpensi sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 1858/Pdt.G/2020/PA.Bdw |
|
Nomor | 1858/Pdt.G/2020/PA.Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haitami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nengah Ahmad Nurkhalish, I.br Hakim Anggota Amni Trisnawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Anita Budi Utama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara : Tanah pekarangan Muksin; Sebelah Timur : Tanah Pekarangan Hospandi; Sebelah Selatan : Tanah Pekarangan Sutik; Sebelah Barat : Tanah Kuburan; Dan mobil Xenia tahun 2012 Nopol P 2953 BC warna putih atas nama Maisurah (Penggugat) serta Motor Kawasaki Ninja Nopol P 1073 DL tahun 2014 warna merah atas nama Holiseh ; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 4.950.000,- (empat juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1858/Pdt.G/2020/PA.Bdw
Statistik1150